Oleh :
Dr. Rusli Yusuf, M.Pd***
I.Pendahuluan
Berbicara tentang pelestarian nilai budaya masyarakat Aceh, berkaitan dengan gerak sejarah yang menyangkut dengan jatuh bangunnya kebudayaan dan peradaban masyarakat Aceh yang berjalan sangat unik. Nilai budaya dan peradaban masyarakat dalam proses pengembangan nya mengalami siklus yang menarik pula untuk di kaji. Siklus pengembangan dan pelestarian budaya Aceh mengalami masa lakir (netal), tumbuh dan berkembang (growth) dan mundur, serta kehancuran, dimana proses ini berjalan sangat kontra-versial.
Membuka lembaran sejarah kebudayaan, peradaban dan pelestarian nilai budaya Aceh yang sangat panjang itu, dapat ditampilkan beberapa babakan kehancuran. Babakan kehancuran kebudayaan dan peradaban itu terkait dengan sistem nilai yang di praktikan pada masa kini. Babakan kehancuran budaya dan peradaban itu dapat dibagi secara garis besar adalah : (1) Perlawanan terhadap Portugis, (2) perlawanan terhadap Belanda dan pendudukan Jepang, (3) perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, (4) konflik fisik secara internal (perang Cumbok), (5) perlawanan terhadap pemberontakan G 30 S PKI, (6) gerakan Darul Islam (DI), (7) penanganan terhadap GAM, (8) pemberlakuan kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM), (9) masa pemberlakuan Darurat Militer (A. Rani Usman, 2003 dan Al Chaidar, 1998), (10) masa MoU-Helsinki.
Dari babakan peristiwa kehancuran kebudayaan dan peradaban, tergambar bahwa masyarakat Aceh selalu mempertahankan prinsip-prinsip yang di “anggapnya benar” dan dengan spirit budaya mereka melakukan pembelaan terhadap harkat dan martabatnya. Pembelaan terhadap harkat dan martabat yang dilakukan dengan penuh “heroik” itu terkesan bahwa sistem nilai budaya masyarakat Aceh bersifat “bipolar”, di mana penempatan sesuatu persoalan pada dua kutub secara tegas, yaitu kutub benar di satu pihak dan kutub salah di pihak lain.
Dari bababkan kehancuran kebudayaan dan peradaban serta bipolarisasi sistem nilai budaya Aceh itu dapat dilukiskan beberapa “makna” yang perlu diarifi secara mendalam. Pertama, prosses penghancuran kebudayaan dan peradaban yang terfokus pada korban kemanusian dan kebendaan, sehingga masyarakat kehilangan kesempatan untuk berkarya. Artinya, kehancuran kebudayaan dan peradaban terjadi karena kehancuran kemanusiaan dan harta benda. Kedua, proses penghancuran kebudayaan dan peradaban yang diakibatkan resistensi rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat (Darul Islam dan GAM), di samping hilangnya nyawa dan harta benda juga muncul rasa ketidakamanan, ketidaktentraman dan rasa takut. Munculnya perasaan ini mengakibatkan mereka tidak lagi menghasilkan karya budaya dan pemikiran untuk mencerahkan kehidupannya. Ketiga, kebudayaan dan peradaban Aceh selalu dibangun dengan kekerasan dan juga dihancurkan dengan kekerasan. Keempat, setiap babakan penghancuran kebudayaan dan peradaban, rakyat Aceh mampu bangkit kembali dari proses penghancuran itu.(A. Rani Usman, 2003).
Dari latar belakang di atas, makalah ini ingin menyorot tentang : (1) apa yang menjadi sistem nilai budaya masyarakat Aceh, (2) bagaimana sistem nilai budaya itu berubah, (3) bagaimana sistem nilai budaya itu dikembangkan dan dilestarikan dikalangan siswa, mahasiswa dan masyarakat.
II.Konsep Sistem Nilai Budaya Masyarakat Aceh
Membincangkan sistem nilai terkait dengan konsep kebudayaan. Kebudayaan lahir akibat kreativitas manusia, di mana kreativitas itu muncul karena mereka berinteraksi sesama manusia itu sendiri. Kebudayaan merupakan aspek ekspresi simbolik perilaku manusia, yang mempengaruhi aspek kehidupan sehari-hari. Kebudayaanlah yang membentuk manusia dan manusia juga yang mewujudkan budaya dengan menunjuk pada sifat interaktif dari keunggulan individual dalam mewujudkan budaya itu (Kitano dan Kirby, 1986), Kebudayaan merupakan seperangkat penciptaan, penertiban dan pengolahan nilai-nilai insani (Backer, 1984). Artinya kebudayaan adalah hasil dari pengolahan nilai-nilai insani yang diekspresikan kepada manusia lain. Ekspresi itu berupa suatu simbol kemanusian yang dihasilkannya dari alam dan nilai-nilai itu dikembangkan sebagai kebutuhan spriritual.
Berbicara tentang sistim nilai budaya suatu masyarakat para antropolog sering mengunakan lima orientasi nilai budaya, yaitu : (1) konsepsi manusia tentang hidup, (2) konsepsi manusia tentang karya, (3) konsepsi manusia tentang waktu, (4) konsepsi manusia tentang alam, (5) konsepsi manusia tentang hubungan manusia sesama manusia (Koentjaraningrat, 2000).
Kerangka konsepsi orientasi nilai budaya di atas, menurut hemat saya dapat menjelaskan orientasi nilai budaya masyarakat Aceh dengan menambahkan orientasi nilai keagamaan. Diketahui bahwa nilai keagamaan (Islam) mengembangkan dua orientasi nilai dasar yaitu orientasi ketuhanan dan orientasi kemanusiaan atau hablun minallah dan hablun minan nas. Dari dua nilai dasar ini lahir tanggung jawab manusia dalam sistem nilai budaya masyarakat Aceh, yaitu : (1) tanggung jawab manusia terhadap Tuhan, (2) tanggung jawab manusia terhadap sesama manusia, (3) tanggung jawab manusia terhadap lingkungan alam, (4) tanggung jawab manusia terhadap waktu, (5) tanggung jawab manusia terhadap dirinya (Abidin Hasyim, 1988).
Dalam sistem budaya masyarakat Aceh, hakikat manusia ditentukan oleh Allah. Kehidupan ini diciptakan dan diatur serta ditentukan oleh Allah. Nasib manusia ditentukan oleh Allah tapi manusia diberi kesempatan untuk berusaha. Masyarakat Aceh menganggap karya manusia digunakan untuk mempertahankan pemberian Allah, pada saat karyanya (martabat, harkat, negeri misalnya)terusik oleh dunia luar maka berkecendrungan untuk mempertahankan secara heroik. Pada saat budayanya terusik, mereka cenderung tidak menghasilkan karya baru, mereka lebih memilih berpolitik untuk mempertahankan hasil karyanya. Fenomena ini “terkesan” orientasi nilai budaya Aceh ke masa lalu. Orientasi nilai masa lalu dan masa depan (hasil). Alam dimanfaatkan oleh manusia untuk kepentingan manusia secara arif, artinya alam dan mahkluk lain diperuntukkan demi kemaslahatan manusia dengan cara memelihara dan melestarikannya. Konsepsi kelestarian alam dalam sistem nilai budaya Aceh dapat dikaitkan dengan konsep “boinah” (warisan orang tua). “Boinah” (Adnan Abdullah, 1988) ini harus dikelola dengan baik dan benar sehingga dapat diwarikan lagi ke generasi berikutnya (sustainable). Masyarakat percaya bahwa rezeki datangnya dari Allah melalui manusia karena itu mereka selalu berupaya memperbaiki hubungan manusia dengan manusia dengan baik sebagai aktualisasi diri (self actualization).
III. Perubahan dan Pelestarian Nilai Budaya
3.1. Prinsip Pelestarian Nilai Budaya
Nilai budaya masyarakat Aceh adalah patokan beperilaku dalam mengekspresikan dirinya dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkunganalam secara integral, yang bersumber pada agama, kebergaman keacehan, keindonesiaan dan global. Nilai budaya adalah suatu patokan berperilaku masyarakat dalam mengekspresikan sesuatu secara mendalam, bijaksana, berpikir melingkar, adil jujur, konsisten dan terbuka (Raja Itam Anwar, 2002). Nilai budaya Aceh merupakan nilai-nilai yang pernah hidup dan berkembang pada masa lalu perlu di gali dan dikembangkan untuk keperluan kekinian.
Nilai budaya yang bersumber pada agama dan keberagaman keacehan dapat dikembangkan dan dilestarikan dengan mempertimbangkan beberapa prinsip sebagai berikut : (1) prinsip keluasan penyebaran (universality), (2) kegunaan praktis (utility), (3) prinsip distingtif (distinctiveness), (4) prinsip kemajuan (adab) dan, prinsip kesetaraan (equality). (Budhisantoso, 2002).
Dalam kaitan dengan prinsip universalitas, bahwa nilai budaya keacehan, seharusnya diartikan sebagai unsur yang sangat luas penyebarannya dan dapat dianggap sebagai unsur kebudayaan yang menunjukan persamaan (cultural similarity) dan karena itu sangat besar peluangnya untuk diterima sebagai unsur yang dapat memperkaya dan merangsang perkembangan budaya Aceh. Sebagai contoh adalah nilai-nilai budaya yang berlandaskan pada norma agama, sehingga seluruh masyarakat Aceh dapat menerimanya.
Dalam prinsip relevansi, nilai budaya harus mempunyai praktis (utility) dalam kehidupan yang bersifat majemuk. Prinsip distingtif (distinctiveness) dimana nilai budaya itu hendaknya juga diartikan sebagai unsur kekhususan ataupun yang mempunyai potensi nilai kebudayaan yang diidolakan sebagai jatidiri masyarakat Aceh yang membedakan dengan masyarakat lain, misal nilai-nilai budaya yang menghargai tinggi musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam menegakkan demokrasi.
Prinsip kemajuan (adab) menyangkut dengan nilai budaya yang hendaknya diartikan sebagai unsur-unsur kebudayaan yang membuka peluang atau memperlancar kreativitas masyarakat untuk mengembangkan penemuan dan rekayasa pembaharuan menuju adab. Karena itu nilai budaya itu tidak menutup kemungkinan penyerapan unsur budaya asing.
Prinsip (equality) menyangkut dengan penekanan arti pentingnya semagat kesetaraan di samping keanekaragaman dalam pengembangan nilai budaya keacehan.
3.2. Pendekatan Pembentukan dan Pelestarian Nilai Budaya
Pembentukan nilai budaya sehingga menjadi suatu sistem nilai budaya (proses internalisasi) dapat dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu: (1) pendekatan sosial normatif, dimana seorang tunduk (konformis) pada suatu sistem nilai (nilai budaya masyarakat Aceh), disebabkan ia merasa takut terhadap penyimpangan sosial, celaan sosial dan kurang percaya terhadap penilaian sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan institusi mesjid dan meunasah sebagai pusat kontrol sosial, (2) pendekatan informasional di mana seseorang tundukm pada suatu sistem nilai(konformis) karena dipengaruhi oleh komunikasi persuasif dari orang (komunikator) yang memiliki pengetahuan dan terpercaya. Pengaruh sosial informasionalonal ini tergantung pada dua aspek situasi (a) keyakinan individu tentang seberapa baik informasional yang dimiliki oleh kelompok, (b) penilaian bebas individu itu sendiri (realitas sosialyang teramati masyarakat sebagai komunikasi persuasif), dan (3) pendekatan keteladanan, di mana seseorang konformis terhadap sistem karena individu melihat elitnya melakukan sesuatu dengan benar. Kalau kita setiap waktu maghrib masuk kamar tidak melakukan shalat, tapi anaknya disuruh shalat kemungkinan anaknya tidak pernah shalat. Kalau elit politik selalu menyelesaikan persoalan bangsa dengan kekerasan berkecendrungan akan diikuti oleh generasi berikutnya.
Ketiga pendekatan internalisasi itu, dapat bermakna terhadap perubahan pada sistem nilai budaya, melalui tiga komponen dasar yaitu kognitif, efektif dan evaluatif. Melalui pembinaan daya efektif diharapkan akan terbina kemampuan anak dalam menghayati aspirasi atau denyut jantung masyarakatnya, sedangkan melalui pembinaan konatif evaluatif diharapkan akan terbentuk komitmen mereka terhadap exsistensi nilai budaya suku bangsanya . Tampilan nilai budaya melalui sosial normatif, sosial informasionalonal dan keteladanan akan mempengaruhi pengetahuan, perasaan dan penilaian generasi muda dalam menyelesaikan sesuatu secara arif dalam menghadapi sesuatu persoalan yang kompliks.
3.3. Perubahan Dan Pelestarian Nilai Budaya Melauli Pendidikan
Pada hakikatnya manusia hidup dalam masyarakat, selalu berhubungan dengan lima wilayah dinamis yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan ( riwiyanto, p. 264 ).
Saya menyakini bahwa, nilai budaya sebagai suatu sistem-sistem selalu berada dalam proses perubahan, dengan demikian dapat menyulitkan upaya pelestariannya. Upaya pelestarian suatu sistem nilai dapat memonitor adanya perubahan, dan perubahan itu akan mendorong suatu nilai menjadi statis. Nilai yang statis menurut Hasballah M. Sa’ad, memberi ayoman dan rujukan untuk melestarikan prilaku, memotifasi dan akan berhadapan dengan proses perubahan yang terus menerus terjadi.
Perubahan sistem nilai budaya dikalangan siswa, mahasiswa dapat terjadi melalui proses pendidikan, yaitu: Pertama pendidikan nilai budaya dilakukan dengan menciptakan suasana dan iklim di sekolah secara keseluruhan yang kondusif bagi sosialisasi terhadap nilai-nilai budaya yang mau dikenalkan dan ditumbuhkan kesadaran akan pentingnya serta dipupuk penghayatannya dalam perilaku subyek didik. Ada nilai-nilai kemanusian universal berdasarkan paham kodrat manusia yang perlu diperkenalkan dan ditumbuhkan komitmen untuk mewujudkan dalam tindakan subyek didik. Di antara nilai-nilai itu, nilai-nilai budaya manakah yang akan diprioritaskan untuk diberi tekanan khusus di sekolah bersangkutan, tentunya terkait dengan kebutuhan yang ada dalam masyrakat tempat sekolah diselenggarakan. Misalnya, jika sekolah ingin menanamkan nilai budaya keadilan kepada para subyek didik karena nilai itu amat mendesak untuk diperjuangkan, dalam masyarakat, tetapi di lingkungan sekolah itu mereka terang-terangan menyaksikan berbagai bentuk ketidakadilan, maka di sekolah itu tidak tercipta iklim dan suasana yang mendukung keberhasilan pendidikan nilai budaya.
Demikian pula jika berbagai bentuk kecurangan dan kebohongan yang tidak adil secara sosial tidak hanya dibiarkan terjadi, bahkan dilakukan oleh para pendidik sendiri di sekolah (seperti praktik jual- beli soal, mark-up nilai, pemaksaan pegangan buku pegangan siswa, diskriminasi perlakuan tehadap siswa berdasar agama, suku, kelas sosial, dan sebagainya), maka tidak mengherankan jika peserta didik dalam hidup sehari-hari melecehkan nilai-niali budaya yang sebenarnya amat diperlukan untuk kehidupan bersama yang sehat di tengah masyarakat. Dalam suasana komersialisasi pendidikan di sekolah seperti itu, peserta didik akan sulit menghargai nilai budaya keadilan. Sebaliknya, pesan tersembunyi yang mereka tangkap justru sebaliknya. Selain itu, suasana sekolah yang sama sekali tidak demokratis, justru sebaliknya kepala sekolah dan guru-guru banyak main perintah dan main kuasa, akan membuat peserta didik cenderung berbuat otoriter dan sewenang- wenang terhadap teman-teman dan orang lain yang dianggap bawahannya. Alih-alih menjunjung tinggi martabat sesama manusia sebagai sama derajat dan sama hak serta kesadaran akan kepemimpinan sebagai suatu bentuk pelayanan, pesan tersembunyi yang ditanggkap peserta didik justru, “ berlombalah menduduki kekuasaan tertinggi dan kamu akan dapat memperoleh apa yang kamu mau “. Dengan demikian suasana dan iklim yang ada di sekolah justru menggagalkan upaya pendidikan nilai yang akan dilakukan di sekolah itu.
Kedua, Tindakan nyata dan penghayatan hidup dari para pendidik atau sikap keteladanan mereka dalam menghayati nilai-nilai budaya yang diajarkan akan dapat secar instinktif mengimbas dan efektif berpengaruh pada peserta didik. Ada ungkapan “ Action Speaks Louder Than Words “. Sebagai contoh, jika guru sendiri memberi kesaksian hidup sebagai pribadi yang selalu berdisiplin, maka kalau ia mengajarka sikap dan nilai disiplin pada peserta didiknya, ia akan lebih disegani. Akan tetapi imbas dan pengaruhnya akan lebih efektif lagi kalau terjadi interaksi intensif dan personal antara pendidik dan peserta didik. Pengajaran klasikal saja tidak akan mencukupi jika pendidikan dimaksudkan untuk membentuk watak baik dan perilaku yang positif dalam diri subyek didik. Guru kelas, wali kelas, guru BP, pamong dan guru-guru lain yang menaruh perhatian dan berhasil menjalin kontak personal dengan peserta didik, akan mampu mengubah sikap dan perilaku peserta didiknya kearah yang baik. Seperti sudah disinggung diatas, tidak jarang guru mnempunyai pengaruh lebih besar terhadap anak atau siswa dibandingkan dengan orang tuanya.
Ketiga, semua pendidik di sekolah, terutama para guru, perlu jeli melihat peluang yang ada, baik secara kurikuler maupun non/ ekstrakurikuler, untuk menyadarkan pentingnya sikap dan perilaku positif dalam hidup bersama dengan orang lain, baik dalam keluarga, sekolah, maupun dalam masyarakat. Juga perlu jeli melihat dan memanfaatkan peluang untuk melatih penghayatan berbagainilai budaya dan perilaku positif yang diperlukan agar hidup bersama dalam keluarga, sekolah dan masyrakat lebih manusiawi dan beradab. Guna menyadarkan pentingnya nilai kejujuran dan untuk melatih peserta didik menghayati nilai itu, misalnya seorang guru pada awal pelajaran menegaskan ketentuan bahwa jika ketahuan mencontek saat ulangan, maka hasilnya tidak akan diperiksa dan otomatis mendapat nilai kurang. Ada kepala sekolah yang bersikap lebih drastis dengan langsung mengeluarkan dari sekolah anak yang ketahuan mencontek.
Kebijaka-kebijakan seperti itu secara psikologis dapat memberi dampak positif bagi upaya pendidikan nilai budaya kejujuran di sekolah. Selain memberi sanksi bagi mereka yang melanggar, pemberian pujian dan penghargaan bagi mereka yang berhasil mengupayak perwujudannya secara psikologis juga dapat menjadi insentif atau positif reinforcement. Memang tetap perlu diwaspadai agar pemberian pujian dan penghargaan kepada subyek didik tidak menyebabkan menguatnya motivasi ektrinsik dan bukan motivasi intrinsik subyek didimdalam berperilaku baik.
Secara kurikuler, setiap bidang studi, kalau guru cukup jeli dan kreatif dalam cara mengajar, sebenarnya dapat ditemukan peluang untuk melakukan pendidikan nilai demi pembentukan sikap dan perilaku yang baik dari peserta didik. Seperti pernah dikemukkan Leo Tolstoy, unsur kependidikan dalam pengajaran sains, “terletak dalam pengajaran sains itu sendiri, dalm cinta guru kepada sains, dalam cinnta guru yang ditularkan kepada siswanya, dan dalam hubungan guru itu dengan para siswanya. Kalau anda bermaksud mendidik para siswa anda dengan sains, cintailah sains ( sebagai bidang studi yang anda ajarkan ) dan kenalilah baik-baik. Para siswa pun akan mencintai baik anda maupun sains yang diajarkan, dan anda dengan demikian mendidik mereka. “ hal yang sama juga berlaku untuk bidang studi lain, selain sains.
IV.Simpulan dan Rekomondasi
Pembentukan nilai budaya dapat dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu: Pendekatan sosial normatif, pendekatan informasional dan pendekatan keteladanan. Pendekatan-pendekatan itu dapat diprkatekkan di lembaga pendidikan formal dan non formal.
Untuk menjaga kelestarian budaya dikalangan siswa, mahasiswa dan masyarakat secara umum, maka terdapat beberapa rekomendasi menurut hemat saya, yaitu: Pertama, Perlu adanya komitmen dari lembaga pendidikan formal, non formal dan in formal, terhadap penanaman nilai budaya melalui muatan nilai-budaya dalam kurikulum di tingkat satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan kondisi rill lingkungan budaya pelajar. Sehingga transfer of culture itu dapat terjadi dalam setiap waktu. Kedua, lembaga formal pelestarian budaya Aceh harus lebih intensif dalam upaya menggali nilai-nilai budaya konstruktif yang mulai memudar dikalangan masyarakat. Sehingga development of culture community akan mampu melahirkan masyarakat civil cociety.
Daftar Pustaka
Al-Chaidar, dkk. “Aceh Bersimbah Darah”, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta; 1998
Aswar, H. Teuku Raja Itam. “Sejarah Perkembangan Kearifan Tradisional di Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam”, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh; 2002
Bakker Sj. J. W. M. “Filsafat Kebudayaan”, Sebuah Pengantar, Yogyakarta; 1984
Carey, James W. “Communication as Culture”, Unwin Hyman, Inc USA; 1989
Hugh Miall, Oliver Ramsbotham Tom Woodhouse. “Resolusi Damai Konflik Kontemporer”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta; 200
Ismail, H. Badruzzaman. “Mesjid dan Adat Meunasah Sebagai Sumber Energi Budaya Aceh” CV. Gua Hira’, Banda Aceh; 2002
Jalaluddin, Rahmat. “Rekayasa Sosial Reformasi atau Revolusi”, PN. Remaja Rosdakarya, Bandung; 1999
Kitano, M.K. dan D.F. Kirby. “Gifted Education a Comprehensive View” Boston, USA, Little Brown & Comp; 1986
Koentjaraningrat.”Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan”,Gramedia, Pustaka Utama, Jakarta; 2000
Nasikun. “Sistem Sosial Indonesia”, Jakarta, Rajawali; 1994
Prancis, Fukuyama. “The Great Disruption, Hakekat Manusia dan Rekonstitusi Tatana Sosial” (Edisi Indonesia), PN. Qalam, Yogyakarta; 2002
Wahyudi, Ruwiyanto. “Sistem Sosial Budaya Indonesia”, Dalan, Juwono Sudarsono, et-al, Reformasi Sosial Budaya Era Globalisasi, Wacha Widia Perdana, Jakarta; 1999
Sabtu, 16 Februari 2008
Langganan:
Postingan (Atom)